Home » » Sopir Maut Melihat Orang Melintas di Tol

Sopir Maut Melihat Orang Melintas di Tol

Posted by Gajah Diuk on Saturday, January 26, 2019


Banjar – Galuh Jaya Santana (22) sopir yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Banjar Anwar Hartono dan ajudannya Dedi Wahyudi, mengaku tidak mengantuk saat mengemudikan mobil plat merah Z 7 X di Tol Cipularang.

Menurut Galuh, sekitar pukul 03:30 WIB itu di kilometer 94 wilayah Purwakarta, dia melihat seseorang melintas di depan mobil yang dikemudikannya menuju Jakarta. Dia kaget lalu membanting setir ke bagian kiri hingga menabrak truk yang melaju satu arah.

“Saya melihat ada yang menyeberang jalan. Kemudian saya langsung membantingkan setir ke kiri dan menabrak bagian belakang truk. Saya tidak mengantuk saaat nyetir, berangkat dari sini (Banjar, red) sekitar jam 12 malam,” katanya saat dirawat di RSUD Kota Banjar, Kamis (24/1).

Setelah menabrak truk dan mobil berhenti, dia sempat sadar bahkan melihat Anwar Hartono dan Dedi Wahyudi.

Anwar yang duduk di sampingnya terjepit. Dia pun menoleh ke Dedi yang duduk di belakang sejajar dengan Anwar Hartono. “Saya sempat melihat kondisi Pak Anwar dan Pak Dedi, setelah itu saya tidak ingat apa-apa lagi,” ujar dia.

Akibat kecelakaan maut itu, Galuh mengalami luka di bagian tangan kiri dan leher. Bagian kakinya juga memar dan lecet akibat terjepit.

JUMLAH DAFTAR CALON TETAP TIDAK DIGANTI
Sementara itu, wafatnya Calon Legislatif Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Banjar dan Purwaharja, Anwar Hartono, ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis mengatakan posisi Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa diganti. Nantinya, jumlah DCT di partai politik dan di daerah pilihan akan berkurang satu orang. Nomor urut para caleg pun tidak akan berubah. “Kondisi tersebut partai politik peserta pemilu tidak dapat mengganti calon legislatif yang meninggal dunia. Artinya, setelah nanti keputusan bbaru tentang DCT dikeluarkan, maka jumlah DCT di parpol dan dapil yang bersangkutan menjadi berkurang, tapi tidak merubah nomer urut,” kata Danial.

Danial menjelaskan kondisi meninggalnya salah satu calon Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 35 ayat 1 sampai 4 bahwa jika ada caleg yang meninggal dunia setelah penetapan DCT maka ketentuannya KPU menerima pemberitahuan dari parpol yang bersangkutan bahwa calon legislatifnya meninggal. Kemudian setelah menerima pemberitahuan dari parpol yang bersangkutan maka KPU menyusun BA untuk mengubah SK tentang DCT.

“Selanjutnya perubahan tersebut dilakukan dengan mencoret nama yang bersangkutan dari DCT tanpa mengubah nomor urut. Kemudian partai politik peserta pemilu tidak dapat mengganti calon legislatif tersebut di DCT,” tutur dia.

Harian Pagi Radar Tasikmalaya, Jum’at 25 Januari 2019/ 19 Jumadil Awal 1440 H, hal 1 dan 7

Thanks for reading & sharing Gajah Diuk

Previous
« Prev Post
Oldest
You are reading the latest post

0 comments:

Post a Comment