Banjar – Galuh Jaya Santana (22) sopir yang mengalami
kecelakaan hingga menewaskan Wakil Ketua 1 DPRD Kota Banjar Anwar Hartono dan
ajudannya Dedi Wahyudi, mengaku tidak mengantuk saat mengemudikan mobil plat
merah Z 7 X di Tol Cipularang.
Menurut Galuh, sekitar pukul 03:30 WIB itu di kilometer
94 wilayah Purwakarta, dia melihat seseorang melintas di depan mobil yang
dikemudikannya menuju Jakarta. Dia kaget lalu membanting setir ke bagian kiri
hingga menabrak truk yang melaju satu arah.
“Saya melihat ada yang menyeberang jalan. Kemudian saya
langsung membantingkan setir ke kiri dan menabrak bagian belakang truk. Saya
tidak mengantuk saaat nyetir, berangkat dari sini (Banjar, red) sekitar jam 12
malam,” katanya saat dirawat di RSUD Kota Banjar, Kamis (24/1).
Setelah menabrak truk dan mobil berhenti, dia sempat
sadar bahkan melihat Anwar Hartono dan Dedi Wahyudi.
Anwar yang duduk di sampingnya terjepit. Dia pun menoleh
ke Dedi yang duduk di belakang sejajar dengan Anwar Hartono. “Saya sempat
melihat kondisi Pak Anwar dan Pak Dedi, setelah itu saya tidak ingat apa-apa
lagi,” ujar dia.
Akibat kecelakaan maut itu, Galuh mengalami luka di
bagian tangan kiri dan leher. Bagian kakinya juga memar dan lecet akibat
terjepit.
JUMLAH DAFTAR CALON TETAP TIDAK DIGANTI
Sementara itu, wafatnya Calon Legislatif Daerah Pemilihan
(Dapil) 1 Kecamatan Banjar dan Purwaharja, Anwar Hartono, ketua KPU Kota Banjar
Dani Danial Mukhlis mengatakan posisi Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa
diganti. Nantinya, jumlah DCT di partai politik dan di daerah pilihan akan
berkurang satu orang. Nomor urut para caleg pun tidak akan berubah. “Kondisi
tersebut partai politik peserta pemilu tidak dapat mengganti calon legislatif
yang meninggal dunia. Artinya, setelah nanti keputusan bbaru tentang DCT
dikeluarkan, maka jumlah DCT di parpol dan dapil yang bersangkutan menjadi
berkurang, tapi tidak merubah nomer urut,” kata Danial.
Danial menjelaskan kondisi meninggalnya salah satu calon
Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dijelaskan dalam pasal 35
ayat 1 sampai 4 bahwa jika ada caleg yang meninggal dunia setelah penetapan DCT
maka ketentuannya KPU menerima pemberitahuan dari parpol yang bersangkutan
bahwa calon legislatifnya meninggal. Kemudian setelah menerima pemberitahuan
dari parpol yang bersangkutan maka KPU menyusun BA untuk mengubah SK tentang
DCT.
“Selanjutnya perubahan tersebut dilakukan dengan mencoret
nama yang bersangkutan dari DCT tanpa mengubah nomor urut. Kemudian partai
politik peserta pemilu tidak dapat mengganti calon legislatif tersebut di DCT,”
tutur dia.
Harian Pagi Radar Tasikmalaya, Jum’at 25 Januari 2019/ 19
Jumadil Awal 1440 H, hal 1 dan 7
Thanks for reading & sharing Gajah Diuk
0 comments:
Post a Comment